Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat

Aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibatasi dua kali menjabat dalam jabatan yang sama dipersoalkan sejumlah elemen masyarakat lewat uji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohonnya, Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir.

Dorel Almir menilai kedua pasal itu telah mengatur syarat yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Sebab, para pemohon yang mengklaim pendukung Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla sejak 2014 menginginkan agar Jusuf Kalla, yang sudah pernah dua kali menjabat wakil presiden periode 2004-2009, bisa dicalonkan kembali bersama Jokowi dalam Pemilu Presiden 2019.          

“Makanya, kita minta frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dalam pasal kedua pasal tersebut ditafsirkan atau dimaknai tidak berturut-turut,” kata Dorel usai mendaftarkan pengujian UU Pemilu ini di Gedung MK Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”  

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dorel menerangkan para pemohon mengganggap pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla telah menghasilkan kinerja yang baik dan berkelanjutan terutama dalam bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, Jokowi-Jusuf Kalla memiliki komitmen dan kerja nyata dalam menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Karena itu, para pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya kedua pasal itu.

“Untuk itu, patut untuk dipertimbankan kembali Pasangan Jokowi-JK untuk bisa berkontestasi pada Pemilu Presiden 2019,” kata Dorel.

Salah satu Pemohon, Muhammad Hafidz menerangkan Pasal 7 UUD Tahun 1945 tidak tegas mengenai jumlah kumulatif masa jabatan dalam jabatan yang sama, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu hanya menyebutkan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu secara tegas sepanjang jumlah kumulatif masa jabatan dalam jabatan yang sama, masa jabatan presiden atau wakil presiden untuk 2 kali.

Selengkapnya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurutnya, norma yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, sepanjang frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”, tidak tegas dan justru memberi keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. “Karena, apakah maksud dari dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama, dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut?”

Hafidz menjelaskan dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945 tertulis “presiden dan wakil presiden”. Namun, kedua pasal UU Pemilu itu tertulis “presiden atau wakil presiden”. Tentunya, makna kata  “dan” dan “atau” memiliki perbedaan.

“Jika kata ‘dan’, maka presiden dan wakil presiden tidak dapat terpisahkan. Nantinya saat memasuki pemilu berikutnya tetap pasangan sebelumnya yang bisa mencalonkan. Tetapi kita kata ‘atau’ dalam UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden dapat berubah dari komposisi jabatan sebelumnya dalam syarat pencalonan,” jelasnya.

Karenanya, apabila diantara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang salah satunya telah pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 kali berturut-turut, tidak lagi dapat dipilih kembali menjadi presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, apabila diantara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang salah satunya telah pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 kali secara tidak berturut-turut, dapat dipilih kembali menjadi presiden dan wakil presiden.

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden’ dalam Pasal 169 huruf a dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Presiden dan Wakil Presiden.”

Selan itu, Para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “selama dua tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama” kedua pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berturut-turut”. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *