Call us now:
Eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar menuding ada skenario politik dalam perkara proyek Hambalang. Deddy merasa dikorbankan dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun yang kini mangkrak.
Tudingan ini didasari hadirnya 70 orang saksi dalam persidangan. Kebanyakan dari para saksi justru tidak mengenal Deddy yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen saat proyek dilanjutkan.
“Kurang lebih 20 orang yang saya kenal yang ada kaitan dengan saya dalam kasus P3SON. Selebihnya, hanya ikut dan menjadikan arena persidangan saya untuk arena pertarungan politik semata yang akhirnya berdampak negatif dan menambah penderitaan saya,” ujar Deddy membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/2/2014).
Sedangkan pada pledoi yang disusun tim penasihat hukum menyebut kliennya tidak mengetahui adanya kongkalingkong dalam proyek ini.
“Proyek Hambalang dari semula sudah ada skenario besar yang dilakukan orang-orang besar, Andi Alfian Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Mahyuddin, Teuku Bagus M Noor, Choel Mallarangeng, Silvia Soleha Agus M, Anny Ratnawati,” sebut anggota tim PH, H Widodo
Anggota tim PH lainnya, Dorel Almir usai persidangan menegaskan Deddy hanya melaksanakan tugas dalam proyek. “Atas proyek yang sudah disetting oleh aktor-aktor besar yang kami sebutkan tadi, ada Anas , Andi Mallarangeng,” sebutnya.
Deddy dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga mengenakan tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
Deddy melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.