Sengketa Pemilihan Umum
Meliputi Penanganan Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota), Sengketa Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Tingkat Provinsi maupun DPRD Tingkat Kota atau Kabupaten