Almir & Partners

Kami adalah tim pengacara yang berpengalaman

Pengacara Hukum yang Berkualitas

Berpengalaman Lebih Dari 20 Tahun

Layanan Hukum Terbaik

Informasi hukum

Dapatkan informasi hukum melalui kami

Konsultasi Gratis

Konsultasikan masalah anda bersama kami

Hasil yang Terbukti

Kami bekerja secara profesional untuk mendapatkan hasil yang terbaik

Kantor Hukum Almir & Partners” adalah Kantor Pengacara/Advokat yang bergerak dalam bidang jasa/layanan hukum selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Kantor Hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 Tertanggal 2 Februari 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta ini memberikan jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi dimana Pengacara/Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Almir & Partners” telah berpengalaman secara profesional baik sebagai tim maupun individu.

Selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun berkiprah memberikan jasa /layanan hukum, Kantor Hukum Almir & Partners” setidaknya dalam beberapa tahun terakhir sudah menangani beberapa perkara hukum yang menarik perhatian masyarakat. Adapun perkara-perkara tersebut diantaranya:

  • Menangani Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi selama 3 (tiga) kali berturut-turut, yakni pada tahun 2009, 2014 dan terakhir tahun 2019. Adapun rincian perkaranya adalah sebagai berikut:
    1. Mendampingi dan/ atau mewakili “H.M. Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.H.”, Pemohon Perkara No: 108/PHPU.B-VII/2009 selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2009;
    2. Mendampingi dan/ atau mewakili “H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa”, Pemohon Perkara No: 1/PHPU.PRES-XII/2014 selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 1 (satu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2014;
    3. Mendampingi dan/ atau mewakili “H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno”, Pemohon Perkara No: 01/PHPU.PRES-XVII/2019 selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor Urut 02 (dua) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Mei 2019;
  • Menangani Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota) di Mahkamah Konstitusi, diantaranya Kuasa Pihak Terkait Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, Pilkada Kota Sorong & Kabupaten Sorong Papua Tahun 2012, Pilkada Kabupaten Wakatobi Tahun 2011, Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Riau Tahun 2011, Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011, serta Kuasa Pemohon Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2013, Pilkada Kota Sawahlunto Tahun 2013, Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2011, Pilkada Kabupaten Sumbawa Tahun 2010, Pilkada Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010 dan beberapa Klien Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi lainnya;
  • Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi yang penuntutannya baik dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung;