Makrifat Putra Koto, S.H., M.H.

Partner pada Kantor Hukum “Almir & Partners” ini menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta pada tahun 2002 dan telah telah disumpah menjadi Advokat serta telah berpengalaman dalam menangani perkara perdata dan pidana khususnya tindak pidana korupsi di pengadilan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menanganai perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta berpengalaman dalam menangani perkara pertanahan, perbankan, kontrak, perkawinan, waris dan hukum keluarga