Call us now:
Dorel Almir, S.H., M.Kn.
- Pendiri Kantor Hukum “Almir & Partners” ini menamatkan pendidikan (Strata satu) S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1994. Kemudian pada tahun 2005 kembali menamatkan pendidikan (Strata dua) S2 di Magister Kenotariatan Universitas Indonesia dan juga merupakan peserta program UEEC and English for Law at University of New South Wales di Sydney Australia pada tahun 2015. Sewaktu menjadi mahasiswa di Fakulas Hukum Universitas Indonesia, Dorel Almir, S.H., M.Kn., sempat bergabung dengan tim peneliti UI dan RAN Corporation USA selama 1 tahun
- Sebelum mendirikan Kantor Hukum “Almir & Partners”, Dorel Almir, S.H., M.Kn., bekerja di Kantor Hukum Bastaman & Partners sebagai associate dari tahun 1995 sampai dengan tahun 1999. Sejak tanggal 27 Agustus 2002 Dorel Almir, S.H., M.Kn., telah disumpah menjadi Advokat pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki lisensi sebagai pengacara keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Dorel Almir, S.H., M.Kn., merupakan satu satunya Pengacara di Indonesia yang sudah pernah menangani Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi selama 3 (tiga) kali berturut-turut, yakni pada tahun Sengketa Pilpres tahun 2009, Sengketa Pilpres tahun 2014 dan terakhir Sengketa Pilpres tahun 2019. Terlebih lagi, Kantor Hukum “Almir & Partners” merupakan salah satu Kantor Hukum yang mendominasi penanganan perkara sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota) di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008 hingga tahun 2020. Sehingga, pengalaman dan jam terbang Dorel Almir, S.H., M.Kn., dalam menangani perkara sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi sudah tidak perlu diragukan lagi
- Selain itu, Dorel Almir, S.H., M.Kn., juga berpengalaman dalam menangani perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, perkara perdata dan pidana khususnya tindak pidana korupsi di pengadilan, menangani perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Selain menangani perkara dalam bidang litigasi, pada bidang non-litigasi Dorel Almir, S.H., M.Kn., juga berpengalaman dalam membuat Legal Opinion and Advice, Legal Audit, Legal Due Diligence (LDD), Legal Drafting pada bidang investasi baik itu penanaman modal dalam negeri maupun modal asing